Sunday, May 9, 2010

Hukum Onani/Masturbasi dalam Islam


Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari
Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Adi Wicaksono, lewat email
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”4
Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).
Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5 Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

1 Pertama kali kami mendengar faedah ini dari guru besar kami, Al-Walid Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam majelis beliau. Silakan lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (10/259), Al-Iqna’ pada Kitab An-Nikah Bab ‘Isyratin Nisa’. Hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitabnya yang berjudul Bulughul Muna fi Hukmil Istimna’, walhamdulillah –pen.
2 Lihat tafsir surat Al-Mu’minun dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229), Fatawa Al-Lajnah (10/259), Tamamul Minnah (hal. 420), Majmu’ Ar-Rasa’il (19/234, 235-236), Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.
3 Lihat Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229-230) –pen.
4 Lihat penjelasan hadits ini dalam Problema Anda: Hukum Onani/Masturbasi.
5 Lihat Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.

Saturday, February 14, 2009

G-spot (Titik Grafenberg) - Fakta.....


Beberapa fakta ilmiah berkaitan dengan G-spot:



* Bila dirangsang dengan tepat G-Spot akan mengembang dan mengakibatkan orgasme pada kebanyakan wanita.



* Pada saat orgasme, banyak wanita mengeluarkan suatu cairan melalui uretra yang secara kimiawi serupa dengan cairan yang dikeluarkan pria, namun tidak mengandung sel telur.



* Sebagai akibat rangsangan G-spot, wanita memiliki serangkaian orgasme (berkali-kali).



* Bagi kebanyakan wanita sulit dengan tepat merangsang G-spot dalam posisi telentang.



* Pemakaian spiral akan mengganggu rangsangan G-spot pada sebagian wanita.



* Karena percaya bahwa mereka kencing, kebanyakan wanita malu tentang ejakulasi. Dengan pikiran yang sama, pasangan mainnya seringkali meremehkannya, yang merupakan alasan mengapa banyak wanita berusaha mati-matian jangan sampai mereka terlihat orgasme.



* Jika pria menaikkan tegangan otot-otot pubococcygeusnya (otot p....), mereka juga bisa belajar menjadi orang yang bisa mengalami orgasme ganda dan memisahkan orgasme dari ejakulasi.



* Ada beberapa type orgasme wanita dan pria. Pada wanita, ada orgasme vulva yang dipicu oleh klitoris, ada orgasme uterin yang dipicu hubungan seksual, dan orgasme hasil gabungan keduanya. Pada pria ada orgasme yang dipicu oleh penis dan ada orgasme yang dipicu oleh prostat.

.
.
.
Sumber:forum kikil.org
Dikutip dengan tujuan sebagai pembelajaran, tidak sekalipun terfikirkan untuk konsumsi pornografi...
SyaI
Poels
2009年2月14日 → 15時30分
.
.
.

G-spot (Titik Grafenberg) - Pria


Malam pertama Anda dan seterusnya tentu dilewati dengan aktivitas seksual. Dalam melakukan aktivitas tersebut tahap awal dimulai dengan pemanasan. Dan ini sering menjadi kata kunci dalam sebuah permainan. Berbekal pengetahuan seks yang minim, anda tentu bingung bagaimana harus memulai aktivitas seks dan bagaimana pula mengakhirinya.



Suami Anda tentu menginginkan sebuah permainan awal yang hangat. Mereka juga suka, kalau dirangsang. Suami Anda akan puas kalau Anda mengetahui daerah-daerah yang cukup sensitif. Dengan demikian Anda dapat memberikan dirinya kepuasan yang praktis. Haruskah menyentuhnya saat melakukan seks?



Menurut pakar seks, untuk mencapai permaian yang sukses, Anda harus mengenal titik ‘G’ (G-spot) pada pria. Biasanya ada di tiga tempat yaitu:



* Yang pertama adalah /frenulum/, daerah sensitif di bagian bawah penis, di pertemuan lipatan-lipatan organ tersebut. Bentuknya menyerupai daun bunga. Titik ini jika disentuh, dapat menghasilkan sensasi yang meningkatkan gairah pria. Tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya ujung-ujung syaraf dan juga sangat sensitif. Terutama ketika ia sangat terangsang dan bila organ tersebut tengah membesar.



* Kedua adalah /perineum/, daerah kulit diantara buah testis dan anus. Daerah ini biasanya menghasilkan rangsangan yang besar ketika disentuh oleh pasangannya pada saat melakukan hubungan seks. Juga dapat membantu pria mempertahankan ereksi dan menghentikan pengeluaran ejakulasi. Daerah tersebut seringkali dianggap sebagai titik seksual yang keramat dan dapat menghasilkan sensasi yang sangat menyenangkan jika diusap-usap secara pelahan atau keras selama tingkat rangsang yang tinggi.



* Ketiga adalah /kelenjar prostat/. Prostat (organ dalam, di belakang dan di bawah kandung kemih yang menghasilkan cairan untuk semen) dapat diusap dengan memasukkan sebuah jari yang cukup diberikan lumbrikasi (dan mungkin dilindungi dengan kondom) ke dalam anus. Kemudian dengan menggerakkan jari tersebut dengan cara memutar. Anda akan menyentuh sebuah obyek yang serupa dengan spons. Dapat dimanipulasi untuk menghasilkan perasaan yang sensitif dan kenikmatan. Apakah Anda ingin mempelajari bagian dalam tubuhnya, itu terserah Anda. Mungkin merasa jijik melakukan penetrasi ke daerah anus dengan cara apapun. Namun, orang lain senang melakukannya dan merasa adanya peningkatan hubungan intim yang cukup besar dengan pasangan jangka panjang mereka. Karena mereka menyentuh bagian-bagian tubuh pasangannya yang memiliki rangsang seksual dengan cara tersebut.

.
.
.
Sumber:forum kikil.org
Dikutip dengan tujuan sebagai pembelajaran, tidak sekalipun terfikirkan untuk konsumsi pornografi...
SyaI
Poels
2009年2月14日 → 15時15分
.
.
.

G-spot (Titik Grafenberg) - Wanita


G-spot (atau titik Grafenberg) adalah daerah sebesar uang logam yang teramat sensitif dan terletak di bawah permukaan liang vagina yang menghadap ke arah depan tubuh. Meskipun lokasinya berbeda-beda, G-spot biasanya terletak di tengah antara tulang pinggul dan serviks, sekitar 4,5 sentimeter ke dalam vagina. Para peneliti telah menemukan bahwa pada beberapa wanita rasa sensitifnya lebih banyak sepanjang dinding vagina bagian atas, dan tidak hanya pada satu titik. Karena G-spot berada dibawah permukaan dinding vagina, maka harus dirangsang secara tidak langsung melalui dinding vagina. Banyak wanita dikabarkan merasa ingin mengeluarkan air seni ketika titik ini pertama kali dirangsang, namun ketika rangsangan dilanjutkan(dengan kantung kemih yang kosong), rasanya sangat nikmat. Beberapa dari mereka malahan mencapai orgasme, dan ada juga yang mengeluarkan cairan seiring dengan kontraksi orgasmik tadi.



Namun keberadaan G-spot serta lokasinya, telah banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi. Grafenberg sendiri menunjuk daerah sensitif ini sebagai titik di mana uretra (saluran yang menyalurkan air seni dari kantung kemih) berada paling dekat dengan puncak dinding vagina. Perry dan Whipple bersikeras bahwa daerah ini terletak lebih tinggi lagi sepanjang vagina, sementara ahli seksologi lainnya berkata bahwa seluruh dinding luar vagina, dan bukannya hanya satu titik, berisi ujung-ujung syaraf yang mampu menghasilkan efek rangsangan hebat ketika dirangsang (stimulasi). Penelitian lainnya menunjukkan bahwa untuk beberapa wanita, G-spot sama sekali tidak ada.



Juga yang masih diperdebatkan adalah komposisi cairan (kadang disebut hasil ejakulasi wanita) yang dikeluarkan oleh beberapa wanita selama orgasme akibat rangsangan G-spot. Menurut beberapa peneliti cairan itu adalah urin; lainnya mengatakan bahwa itu adalah unsur yang mirip dengan cairan dalam air mani laki-laki (tanpa sperma, tentunya).
Tidak semua wanita yang memiliki G-spot mengeluarkan cairan, dan dari beberapa wanita yang mengeluarkan, tidak selalu keluar bersama setiap orgasme G-spot.



Menurut Dr. Ernest Grafenberg orgasme yang dihasilkan oleh titik G menimbulkan efek yang jauh lebih dahsyat ketimbang orgasme hasil stimulasi pada klitoris. Kalau pada orgasme biasa (klitoral) saja mampu membuat perempuan menggeliat-geliat dan hilang kesadaran, orgasme yang dihasilkan titik G jauh lebih dahsyat. Konon orgasme akibat terstimulasinya titik G, membuat perasaan seperti melayang ke awan atau terbang ke langit.



Sangatlah sulit bagi seorang wanita untuk menjelajahi G-spot-nya dan orgasme vaginal sendiri karena kebanyakan tidak memiliki jari cukup panjang untuk mencapainya dan kesulitan untuk mencapai kenyamanan. Lain halnya dengan orgasme biasa, wanita dapat melakukannya sendiri dengan melakukan masturbasi.



Bekerja sama dengan pasangan yang dipercaya akan sangat nikmat dalam menemukan G-spot seorang wanita. Dengan bereksperimen, seorang wanita dapat menemukan jenis rangsangan yang dirasanya paling cocok. Rangsangan dengan penis biasanya lebih efektif bila dilakukan dengan tekanan yang tetap dan santai, bukan dengan sodokan penis yang biasa, karena G-spot biasanya perlu tekanan yang kuat dan di tempat yang sama. Menambah tekanan secara perlahan akan membantu menemukan tekanan yang optimum
untuk kenikmatan erotis tanpa rasa sakit. Beberapa wanita mampu mencapai klimaks hanya dengan tekanan semacam ini, untuk beberapa lainnya mungkin akan sangat perlu untuk menaikkan tingkat rangsangannya.



G-Spot dapat dirangsang sebelum sanggama berlangsung. Caranya, dengan merabanya, pastikan untuk buang air kecil ketika anda akan memulai eksplorasi tersebut. Letak titik G berbeda untuk tiap wanita, biasanya terletak kira-kira 5 cm di lorong vagina pada dinding anterior (bagian atas ke arah perut). Lakukan eksplorasi dengan pasangan Anda dengan posisi tubuh terbaring dengan posisi pinggul agak terangkat (ditinggikan dengan bantal). Dalam posisi ini, pasangan Anda dapat memasukkan jarinya
ke dalam vagina dan memulai eksplorasi secara “halus”. Sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air (KY atau Astroglide) sebelum memasukkan jari karena akan memberikan rasa agak sakit.



Lalu, selama persetubuhan, titik ini juga akan dirangsang oleh ujung penis, saat pergerakan terjadi. Menurut para pakar seksologi, perempuan yang posisinya di atas-telungkup atau tidur-lebih mudah merasakan stimulasi pada titik G ketimbang posisi lainnya. Posisi doggy dan posisi wanita di atas adalah cara-cara efektif untuk menghasilkan rangsangan lebih langsung.



Meskipun tidak semua ahli seks sependapat bahwa G-spot terdapat dalam tubuh seorang wanita, umumnya orang percaya bahwa itu ada dan bisa dirangsang sebagai unsur kenikmatan yang utama. Hal ini sering digolongkan sebagai /urethral sponge/ - sebuah area lembut yang rata, kira-kira sepertiga jalan menuju dinding depan vagina dan terdapat tepat ketika wanita tengah terangsang. Dia berdenyut sedikit ketika disentuh dengan jari dan usapan pada area tersebut bisa menghasilkan sensasi dan
perasaan seperti keluarnya orgasme.

.
.
.
Sumber:forum kikil.org
Dikutip dengan tujuan sebagai pembelajaran, tidak sekalipun terfikirkan untuk konsumsi pornografi...
SyaI
Poels
2009年2月14日 → 15時15分
.
.
.